Wednesday, September 24, 2008

Pengelolaan Zakat Fitrah Menjelang Idul Fitri

Seperti yang diperintahkan oleh Alloh swt. bahwa di akhir ramadhan kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fithr (fitrah) untuk menyempurnakan ibadah shaum yang sudah dilakoni selama sebulan penuh. Alhamdulillah tahun ini saya terpilih sebagai ketua Badan Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh di masjid jami Garuda Bandung, setelah sebelumnya selama 5 tahun berturut - turut menjabat sebagai sekretaris ...
:)

Tahun ini agak berbeda dengan tahun - tahun sebelumnya, kenapa ? Karena di tahun ini, saya sebagai ketua menerapkan program kerja yang lain. Kalo dulu panitia pemungutan zakat hanya bertugas selama bulan ramadhan sampai Idul Fitri sebatas mengelola zakat fitrah saja. Tahun ini saya mencoba untuk mengelola seluruh potensi zakat - zakat lainnya diluar zakat fitrah. Jadi rencananya sepanjang tahun kita akan bekerja terus - menerus untuk mengelola potensi - potensi zakat tersebut.

Tapi sebelum itu mari kita perdalah dulu pemahaman mengenai zakat, karena sekarang sebentar lagi akhir Ramadhan, maka jenis zakat yang paling cocok dibahas adalah zakat fithr (fitrah).

Zakat Fithr (Fitrah)
Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan” (An Nihayah 2:307)
Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan.”

Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (Lihat Fathul Baari 3:367)
Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat (’ied).” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)

Hukum Zakat Fithr
Zakat fitri itu wajib berdasarkan hadits (dari) Ibnu Umar radhiallahu’anhuma :
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri kepada manusia pada bulan Ramadhan.” (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984) dan tambahan pada Muslim)
Dan berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri.” (Riwayat Abu Dawud (1622) dan An Nasaai (5/50) padanya ada Al-Hasan yang ber’an-’anah. Dan hadits sebelumnya sebagai penguat.)
Sebagian ahlul ilmi menyatakan bahwa zakat fitri telah mansukh oleh hadits Qais bin Sa’ad bin Ubadah ra., beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami dengan shadaqah fitri sebelum diturunkannya (kewajiban) zakat dan tatkala diturunkan (kewajiban) zakat beliau tidak memerintahkan kami dan tidak pula melarang kami, tapi kami mengerjakannya.(mengeluarkan zakat fitri).”
Al-Hafidz rahimahullah menjawab sangkaan tersebut dengan perkataannya (3/368): “Bahwa pada sanadnya ada seorang periwayat yang tidak dikenal.” (Akan tetapi hadits tersebut memiliki penguat, dan dikeluarkan oleh An-Nasaai (5/49) dan Ibnu Majah (1/585) dan Ahmad (6/6) dan Ibnu Khuzaimah (4/81) dan Al-Hakim (1/410) dan Al-Baihaqi (4/159) dari beberapa jalan. Dan sanadnya SHAHIH)”
Dan kalaupun dianggap shahih tidak ada dalil yang menunjukkan atas naskh-nya (hadits Qais yang menunjukkan wajibnya zakat fitr) karena mungkin Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencukupkan dengan perintah yang pertama, karena turunnya suatu kewajban tidaklah menggugurkan kewajiban yang lain.”
Imam Al-Khathib rahimahullah berkata pada Ma’alimus- Sunan (2/214):
“Ini tidak menunjukkan hilangnya kewajiban zakat fitrah, tapi hanya menunjukkan tambahan dalam jenis ibadah, tidak mengharuskan dimansukhnya hukum sebelumnya, namun zakat harta, tempat zakat fithr berkaitan dengan riqah (=orang per orang).

Bagi Siapa Diwajibkan Membayarnya?
Zakat fithr wajib atas kaum muslimin, anak kecil, besar, lelaki, perempuan, merdeka, dan hamba. Berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithr sebanyak satu shaa’ korma atau satu shaa’ gandum atas hamba dan orang merdeka, kecil dan besar dari kalangan muslimin.” (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984))
Sebagian ahlul ilmi mewajibkannya pada hamba yang kafir karena hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu: “Hamba tidak ada zakatnya kecuali zakat fithr” (Riwayat Muslim (982))
Hadits ini umum sedangkan hadits Ibnu Umar khusus, sudah maklum hadits khusus jadi penentu hadits umum. Yang lain berkata: “Tidak wajib atas orang puasa karena hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithr pensuci bagi yang puasa dari perbuatan sia-sia, jelek dan makanan bagi kaum miskin.” (Telah lewat takhrijnya)
Al-Khathabi rahimahullah (Ma’alimus Sunan 3/214) menegaskan: “Zakat fitri wajib juga atas orang puasa yang kaya atau fakir yang mendapatkannya dari makanan dia, jika ‘illat (alasan-pent) diwajibkannya karena pensucian, seluruh yang puasa butuh akan itu, jika berserikat dalam ‘illat berserikat juga dalam hukum”. Al-Hafidz menjawab (3/369): “Penyebutan pensucian disebutkan untuk menghukumi yang dominan, zakat fithr diwajibkan pula atas orang yang tidak berpuasa (berdosa) seperti yang diketahui keshalihannya atau orang yang masuk Islam sesaat sebelum terbenamnya matahari.”
Sebagian lagi berpendapat bahwa zakat fithr wajib juga atas janin, tapi kami tidak menemukan dalil akan hal itu, karena janin tidak bisa disebut kecil atau besar, baik menurut masyarakat ataupun istilah.

Macam Jenis Zakat Fithr
Zakat fitri dikeluarkan berupa satu shaa’ gandum, satu shaa’ korma, satu shaa’ susu, satu shaa’ anggur kering atau salt, karena hadits Abu Said Al-Khudri ra.: “Kami mengeluarkan zakat pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam satu shaa’ makanan, satu shaa’ gandum, satu shaa’ korma, satu shaa’ susu kering, satu shaa’ anggur kering,” (Riwayat Bukhari (3/294) dan Muslim (985))
Dan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan satu shaa’ gandum, satu shaa’ korma, satu shaa’ salt.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80) dan Al-Hakim (1/408-410))
Telah berikhtilaf dalam tafsir lafadz makanan dalam hadits Abi Said Al-Khudri ra., ada yang bilang artinya gandum bagus, ada yang bilang yang lainnya, yang membuat hati ini tenang lafadz masalah di atas mencakup seluruh yang dimakan termasuk hinthah dan jenis lainnya, dilebatkan dan dihaluskan, semua dilakukan oleh para shahabat, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma :
“Rasulullah menyuruh kami mengeluarkan zakat dari anak kecil, besar, budak dan merdeka, barangsiapa yang belum jadi … akan menjawab: “Barangsiapa yang mengeluarkan berupa tepung diterima, barangsiapa yang menerima berupa adonan diterima.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80), sanadnya SHAHIH)
Dari beliau juga, Rasulullah bersabda:
“Zakat fithr satu shaa’ makanan, barangsiapa yang membawa gandum diterima, yang membawa korma diterima, yang membawa salt diterima, yang membawa anggur kering diterima, aku kira beliau berkata pula: yang membawa adonan diterima” (Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/80), sanadnya SHAHIH. Oleh karena itu Ibnu Khuzaimah menguraikan biografinya dengan bab (Ikhrajul Jami’ul fi shadaqatul Fithr.)
Adapun hadits-hadits yang menafikan adanya gandum (hinthah) atau bahwasanya Muawiyah radhiallahu’anhu berpendapat untuk mengeluarkan dua mud dari smara (gandum) Syam, dan bahwa zamud hinthah sebanding dengan satu shaa’, ini dimungkinkan karena jarangnya dan banyaknya jenis yang lain, atau karena jenis-jenis hinthah itu melebihi yang ada di sini. Ini dikuatkan oleh perkataan Abu Said: “Dulu makanan kami gandum, anggur kering, susu dan korma.” (Telah lewat takhrijnya)
Yang memutuskan perbekalan muallif, pembahasan yang akan datang dalam penjelasan ukuran/jumlah zakat fithr, menurut hadits-hadits shahih yang menegaskan adanya hinthah bahwa dua mud hinthah sama dengan satu shaa’ anggur, agar kaum muslimin mendudukkan shahabat sesuai dengan kedudukan mereka, bahwa pendapat Muawiyah bukanlah ijtihad yang dia pikirkan, tapi berdasarkan hadits marfu’ sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ukuran Zakat Fithr
Seorang Muslim dibolehkan mengeluarkan zakat fithr sesuai dengan jenis yang disebutkan tadi, mereka ikhtilaf tentang takaran gandum, ada yang mengatakan: setengah shaa’ ini yang rajih dan paling shahih, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tunaikanlah satu shaa’ gandum atau korma, untuk dua orang satu shaa’, dari gandum atas orang merdeka, hamba, kecil atau besar”. (Dikeluarkan oleh Ahmad (5/432) dari Tsa’labah bin Shuair sanad rawinya seluruhnya tsiqoh, ada syahid oleh Daraqutni (2/151) dari Ibnu Abi dengan sanad shahih)
Shaa’ yang teranggap adalah shaa’-nya penduduk Madinah, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma:
“Timbangan-timbangan pedagang gandum memakai takaran orang Madinah.” (Riwayat Abu Dawud (2340), Nawawi (7/281),Baihaqi (6/31) dari Ibnu Umar……. diriwayatkan pula oleh Baihaqi (2/161) dari jalan lain dari Ali. Hadits Ali, munqathi juga ada jalan lagi mauquf dari Ibnu Umar, dalam Ibnu Abi Syaibah “Mushannaf” (4/37) dengan sanad shahih, hingga dengan - jalan-jalan ini - jadi hasan.)

Siapa yang Harus Dikeluarkan Zakatnya
Seorang muslim mengeluarkan untuk dirinya dan seluruh orang yang mempersiapkannya bagi anak kecil dan orang tua, lelaki dan wanita, orang merdeka dan budak “Kami diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (mengeluarkan) shadaqah fitri atas anak kecil dan orang tua, orang merdeka dan seorang hamba dari orang-orang yang membekalinya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Daraqutni (2/141) dan Al-Baihaqi (4/161) dari Ibnu Umar dengan sanad yang lemah. Dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi (4/161) dari jalan lain dari Ali, dan (sanadnya) terputus. Tetapi punya jalan yang sampai kepada Ibnu Umar, pada Ibnu Abi Syaibah di dalam “Al-Mushannaf” (4/37) dengan sanad yang SHAHIH maka hadits tersebut dengan beberapa jalan (menjadi) HASAN)

Kepada Siapa Disalurkannya?
Dan zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada orang yang berhak menerimanya dan mereka adalah orang-orang miskin berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (diri) bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan perbuatan kotor dan sebagi makanan bagi orang-orang miskin.” (Telah lewat takhrijnya)
Dan pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam di dalam Majmu Al-Fatawa (25/71-78) serta murid beliau Ibnul Qayyim pada kitabnya yang qayyim (tegak) Zaadul Ma’ad (2/44).
Dan sebagian Ahlul Ilmi berpendapat bahwa zakat fitri diberikan kepada delapan golongan dan (pendapat) ini tidak ada dalilnya. Dan Syaikhul Islam telah membantahnya pada kitab yang telah disebutkan baru saja, maka lihatlah ia, karena hal tersebut sangata penting.
Dan termasuk dari (amalan) sunnah jika ada seseorang yang mengumpulkan zakat tersebut (untuk dibagikan kepada yang berhak, pent). Sungguh Nabi telah mewakilkan kepada Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan kepada aku agar aku menjaga zakat Ramadhan.” (Dikeluarkan oleh Bukhari (4/396))
Dan sungguh dahulu pernah Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma mengeluarkan zakat kepada orang-orang yang menangani zakat dan mereka adalah panitia yang dibentuk oleh Imam (pemerintahan, pent) untuk mengumpulkannya dan hal tersebut (dilakukan) satu hari atau dua hari sebelum ‘Iedul fitri,”
Dikeluarkan oleh Ibnu Khuzaimah (4/83) dari jalan Abdul Warits dari Ayyub: “Aku katakan: Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu shaa’? berkata Ayyub; “Apabila petugas telah duduk (bertugas), aku katakan: Kapankah petugas itu mulai bertugas? beliau menjawab: Satu hari atau dua hari sebelum ‘Iedul fitri.”

Waktu Penunaian Zakat
Zakat fitri ditunaikan sebelum orang-orang keluar (rumah) menuju shalat “ied dan tidak boleh diakhirkan (setelah) shalat atau dimajukan penunaiannya kecuali satu hari atau dua hari (sebelum ‘Ied) berdasarkan riwayat perbuatan Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu berdasarkan kaidah rawi hadits diketahui dengan makna riawayat - dan apabila penunaian zakat itu diakhirkan (setelah) shalat maka zakat tu (berubah menjadi) suatu shadaqah dari beberapa (jenis) shadaqah berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: “……Barangsiapa yang menunaikan zakatnya sebelum shalat maka dia adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka dia adalah merupakan suatu shadaqah dari beberapa shadaqah (yang ada).” (Lihat pada kitab “Ahkamul Iedain fis Sunnah Al Muthaharah” karya, Ali Hasan Ali Abdul Hamid, cet. Maktabah Al-Islamiyah.)

Hikmah Zakat Fithr
Allah Ta’ala mewajibkan zakat fithr sebagai pensucian diri bagi orang-orang yang berpuasa dari (perbuatan) sia-sia dan kotor serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin untuk mencukupi (kehidupan) mereka pada hari yang bagus tersebut berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma yang telah lalu. (Lihat Sifat Puasa Nabi karya syaikh Salim Al-Hilali hal:101- 107)

Sunday, September 14, 2008

Buka Puasa, Bareng Lagi ...

Hari minggu, 14 September kemarin saya menghadiri acara buka puasa bareng sekaligus reuni kecil - kecilan anak - anak 3F SMUN 5 Bandung angkatan 2002. Acaranya diadain di KIOSK Dago. Tempatnya sih mirip - mirip pujasera lah. Di sepanjang jalan menuju lokasi saya memerhatikan tempat makan / restoran yang saya lewati dipenuhi oleh pengunjung. Mungkin karena hari minggu dan banyak yang mengadakan acara buka puasa bareng kali yah, jadi kondisinya seperti itu.

Oke, sepertinya foto lebih bisa menjelaskan lebih baik dibanding dengan kata - kata. Jadi, berikut ini adalalah foto - fotonya :









Sayangnya yang dateng cuman sedikit dibandingkan acara serupa yang diadakan 2 tahun lalu di rumah Dea. Tapi asik juga, ternyata banyak yang udah nikah, udah sukses dan udah gendut ... lho ??? hehehehehe ....

Untuk yang ingin mendownload dengan resolusi penuh (high-resolution) bisa langsung mengunjungi alamat :
http://opensource.telkomspeedy.com/furusato/doc3f

Dasar Hukum Pembagian Zakat

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (Q.S. At-Taubah : 60)

8 Bagian (Asnaf) Penerima Zakat :

  1. Fakir

Definisi orang fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki tenaga, pekerjaan dan penghasilan yang tetap untuk menghidupi diri dan keluarganya.

  1. Miskin

Definisi orang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. Memiliki pekerjaan tidak tetap dan penghasilan tidak menentu.

  1. Amilin

Definisi amilin adalah orang / lembaga yang mengelola zakat. Yusuf Qardlawy dalam bukunya menjelaskan ada 4 peran amilin :

    1. Mengingatkan muzzaki untuk membayar zakat. Karena sifat naluriah manusia adalah bakhil. Sesuai dengan Q.S. At-Taubah:60

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan658 dan mensucikan659 mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

    1. Menjaga ”air muka” atau perasaan para mustahiq. Karena melalui perantaraan amil, mereka (mustahiq) tidak perlu bertemu langsung dengan muzzaki. Lebih dari itu, dengan cara kerja amil yang proaktif mendatangi muzaki dan mustahik, mereka yang hidupnya kekurangan namun tidak membiarkan diri mereka meminta-minta di jalanan, akan mendapat perhatian secara proporsional.
    2. Mengontrol agar mustahik menerima pemberian zakat dari mana-mana. Karena prioritas pendistribusian zakat kepada para mustahik juga harus dilaksanakan secara adil dan proporsional.
    3. Menentukan prioritas dan pendistribusian zakat yang produktif dan konsumtif. Ini diharapkan dalam satuan waktu tertentu, mustahik dapat berubah menjadi muzaki, dengan mengembangkan zakat yang diterimanya sebagai modal usaha.

Contoh kasus :

Anak-anak jalanan yang setiap hari cenderung kian banyak, mestinya bisa diatasi dengan mengefektifkan penghimpunan dan pendistribusian zakat secara produktif ini. Mereka diberi keterampilan dan bimbingan dalam melakukan usaha, sehingga pada saatnya mereka bisa mandiri.

  1. Mualaf

Orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.

  1. Memerdekaan Budak

Mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.

  1. Orang yang berhutang dijalan Alloh

Orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

  1. Jihad Fisabilillah

yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti menggaji guru mengaji, mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.

  1. Ibnu Sabil

Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Misalnya kehabisan bekal (ongkos).



Monday, September 8, 2008

Ketika Blogger Masuk Koran

Hehehe ... sebenernya sih gak ada yang istimewa dimana seorang jurnalis senantiasa memposting tulisannya di media cetak, elektronik maupun media alternatif. Nah yang bikin unik adalah kalau biasanya saya yang mewawancara narasumber, kemarin giliran saya yang diwawancara oleh temen yang berprofesi sebagai wartawan di harian Pikiran Rakyat ...

Klik untuk membesarkan gambar

Entah nepotisme atau bukan, ternyata foto saya juga nampang beserta narasumber lainnya di koran Pikiran Rakyat edisi Senin, 8 September 2008. Udah gitu dipasang di paling kiri lagi ... wah eksis mode on nih ... hehehehehe